Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 03 November 2025

Polisi Tangkap IRT Terduga Pelaku Penipuan Modus Luluskan Bintara TNI AL

Redaksi - Rabu, 19 Juli 2023 19:09 WIB
332 view
Polisi Tangkap IRT Terduga Pelaku Penipuan Modus Luluskan Bintara TNI AL
Foto: Dok/Polsek Besitang
DIAMANKAN: CL setelah diamankan di Mapolsek Besitang, Selasa (18/7/2023). 
Langkat (harianSIB.com)
Personel Unit Reskrim Polsek Besitang menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CL, di Jalan Soekarno Hatta Km19, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (18/7/2023) malam.

CL diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meluluskan penerimaan bintara TNI di Aceh.

Kepada wartawan, Rabu (19/7/2023), Kapolsek Besitang AKP Trisno Carlos Sihite, mengatakan, CL diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah (52) warga Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya, korban mengaku awalnya bertemu CL di rumah saksi Rarti Ambar Wulan, Dusun IX Pekan Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Selasa (3/1/2023) siang. Ketika itu, CL mengaku bisa mengurus dan memasukkan anak korban bernama Gunawan menjadi Bintara TNI AL di Aceh.

Tergiur dengan janji CL, saat itu korban langsung menyerahkan ijazah dan dokumen-dokumen asli milik Gunawan kepada CL. Kepada korban, CL meminta biaya pengurusan Rp50 juta yang kemudian ditransfer korban dalam 3 kali pengiriman.

"Semuanya ditransfer korban melalui Mbanking ke rekening Bank BNI milik CL. Kepada korban, CL menjanjikan Gunawan diberangkatkan ke Lanal Lhokseumawe pada 10 Januari 2023, sebelum kemudian menghilang. Dirugikan Rp50 juta, korban lalu melapor ke Mapolsek Besitang," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, tambahnya, pihaknya mendapat informasi keberadaan CL di Jalan Soekarno Hatta Km19, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Selasa (18/7/2023). Selanjutnya, petugas yang mendatangi lokasi mengamankan CL.

"Dari interogasi awal, CL mengakui melakukan tindak pidana penipuan tersebut. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolsek Besitang. Terhadap tersangka, dijerat Pasal 372 Subs Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya. (A12)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru