Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Polres Binjai Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pencurian

Redaksi - Senin, 24 Juli 2023 18:16 WIB
252 view
Polres Binjai Tangkap 2 Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pencurian
Foto: Dok/Polres Binjai
PAPARKAN: Wakapolres Binjai Kompol Firman (tiga dari kanan) didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Permana (tiga dari kiri) memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan, di Mapolres Binjai, Senin (24/7/2023). 
Binjai (harianSIB.com)

Personel Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan serta pencurian terhadap korban JHS (45), ibu rumah tangga warga Jalan Sudama Kampung Lalang, Dusun III, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap dua pelaku.

Kepada wartawan di Mapolres Binjai, Senin (24/7/2023), Wakapolres Binjai Kompol Firman, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Permana, mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/B/SPKT Polsek Binjai Utara/Res Binjai/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2023.

Terkait kasus itu, pihaknya menangkap JS (41) warga Jalan Purwo Dusun III, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, dan AR (41), warga Jalan Pacul link I, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Keduanya dijerat Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dugaan pembunuhan itu terjadi di Jalan Talam Lingkungan IV, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Jumat (14/7/2023). Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti 1 tas sandang warna coklat, Hp Vivo Y16 dan Samsung Galaksi M20, dres biru dan baju putih motif kotak-kotak milik korban, serta jilbab biru dan pakaian dalam milik korban," ujarnya.

Ditambahkan Ryan Permana, korban dan pelaku JS awalnya berkenalan di Facebook pada Oktober 2022. Kemudian keduanya melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Setelah bertemu di Ramayana, Jalan Sisingamangaraja, keduanya kemudian menginap dan berhubungan badan di Hotel Delitua, Desember 2022.

Pada Januari 2023, korban mengaku hamil dan meminta pertanggungjawaban JS, tapi pelaku menolak untuk menikah. Saat itu, korban mengancam akan mendatangi rumah orang tua JS. Namun, Februari 2023, korban mengaku kandungannya telah keguguran.

Setelah keduanya kembali bertemu di Halte Kebun Lada Binjai, Kamis (13/7/2023), pelaku mengajak korban ke sebuah gubuk di Jalan Talam, Lingkungan VI, Kelurahan Nagka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Setelah berhubungan badan dan korban tertidur, Jumat (14/7/2023), pelaku yang teringat dengan ancaman korban lalu mencekik leher JHS hingga tewas.

Selanjutnya, JS meminta AR membantunya membawa korban ke rumah sakit, dengan alasan korban sedang sakit. Setelah korban di rumah sakit, keduanya pergi sembari membawa barang-barang milik korban ke daerah Menteng, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. AR juga membantu menjualkan barang-barang milik korban untuk biaya melarikan diri ke Kabupaten Samosir. Keduanya berhasil ditangkap petugas di hutan daerah Hutaginjang, Kabupaten Samosir, Kamis (20/7/2023). (A12)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru