Selasa, 10 September 2024

Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Marulak Diamankan Polisi

Redaksi - Sabtu, 29 Juli 2023 13:40 WIB
250 view
Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Marulak Diamankan Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN: Dua terduga pengedar sabu yang telah diamankan Satres Narkoba, Kamis (27/7/2023). 
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Dua orang warga Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, diduga pengedar sabu diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Irianto, Sabtu (29/7/2023), kepada wartawan membenarkan telah mengamankan dua orang warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir berinisial AW dan FPL, Kamis (27/7/2023), sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Gunung Sibayak, Tebingtinggi.
"Kedua terduga bandar sabu dan barang bukti narkotika jenis sabu ± 2,66 gram dan timbangan digital telah diamankan ke Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agus.
Dijelaskan Agus, personel mendapatkan informasi bahwa mereka (AW dan FPL) telah meresahkan warga sekitar karena kerap menjual sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung turun dan menangkap AW dan FPL dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kresek warna biru yang berisikan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu ± 2,66 gram, 1 timbangan digital dari dalam genggaman tangan AW.
"Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut benar milik mereka. Atas perbuatan tersebut, AW dan FPL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru