Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Sat Reskrim Polres Taput Tangkap Terduga Penganiaya Putri Kandungnya

Redaksi - Kamis, 17 Agustus 2023 21:12 WIB
350 view
Sat Reskrim Polres Taput Tangkap Terduga  Penganiaya Putri Kandungnya
Foto: Dok Humas Polres Taput
Pelaku penganiayaan  berinisial ML (41) ditangkap Sat Reskrim Polres Taput. 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap terduga pelaku penganiayan berinisial ML (41) warga Desa Hutatoruan Kecamatan Tarutung.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi kepada wartawan, Kamis (17/8/2023) menjelaskan, ML ditangkap karena diduga melakukan penganiyaan terhadap putri kandungnya berinisial NL (8).

" Korban mengalami luka memar di tubuhnya. ML menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga patah, " jelasnya.

Kasat menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/8/2023) di rumahnya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Taput pada Senin (14/8/2023).

" Setelah kita menerima pengaduan, penyidik membawa korban untuk divisum serta memeriksa saksi-saksi. Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa (15/8/2023), ML kita tangkap dari tempat persembunyiaan, " terangnya.

Kasat mengatakan, korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya ML keberadaan neneknya.

" Karena tidak langsung dijawab oleh korban, ML emosi dan mengambil gagang sapu dan langsung memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah. Jeritan tangis korban tidak dihiraukan pelaku hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kejadian itu kepada nenek korban, " paparnya.

Kasat menerangkan, selama ini ML sering mabuk dan berprilaku kasar terhadap anak - anaknya. Sehingga 2 orang anaknya yang masih kecil - kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

" Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lalu sudah meninggalkan ML dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilakunya, " jelasnya.

Kasat menegaskan, saat ini si pelaku sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (F3)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru