Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Tersangka Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Redaksi - Kamis, 31 Agustus 2023 19:14 WIB
350 view
Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Tersangka Pelaku Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Foto doc / Humas Polres Tebingtinggi
Kedua terduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi. 
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Personil Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku spesialis pencurian rumah kosong, Selasa (29/8/2023) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu.

Kedua tersangka berinisial BA alias Bobi warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Berohol Kecamatan Bajenis dan AP alias Aji (18) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu.
Hal ini dikatakan Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Kamis (31/8/2023).

"BA ditangkap saat berada di kediaman AP. Saat penangkapan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng yang digunakan pelaku menjalankan aksinya," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pencurian ini berawal pada Senin lalu (19/6/2023) sekitar pukul 06.10 WIB di salah rumah dinas BUMN di Jalan Sisingamangaraja dalam keadaan sedang tidak ada orang. Kedua pelaku berhasil membawa 1 unit televisi 32 inci, 3 pasang sepatu sport, 1 set speaker dan 6 buah raket badminton.

"Saat masuk ke rumah, korban Pandapotan C Purba (31) selaku Karyawan BUMN melihat isi rumah sudah dalam berantakan dan melihat beberapa barang telah hilang, dari situ korban sadar bahwa rumah dinasnya telah dimasuki maling, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi dengan LP Nomor LP/315/VI/2023/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara. Tanggal 19 Juni 2023," papar Kapolres.

Dari laporan tersebut, personil langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian gerak-gerik para pelaku yang telah dikantongi identitasnya.

"Dalam hal ini korban mengalami kerugian sekitar Rp.24 juta. Kedua tersangka pelaku kini telah ditahan dan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolres. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru