Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

Kejari Deliserdang Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Redaksi - Sabtu, 04 November 2023 22:11 WIB
461 view
Kejari Deliserdang Eksekusi Putusan MA Terhadap Terpidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Foto: Dok/Kejari Deliserdang
EKSEKUSI TERPIDANA : Terpidana PS (tengah) diapit Personel Kejari Deliserdang, saat menyerahkan ke Lapas Lubukpakam, usai dieksekusi, Sabtu (4/11/2023) di Lubukpakam. 
Lubukpakam (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengamankan terpidana pelaku kekerasan terhadap anak berinsial PS (24) warga Desa Bangunsari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Sabtu (4/11/2023) dari kediamannya.

Selanjutnya pelaku kekerasan terhadap anak, diserahkan ke Lapas Lubukpakam untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan MA yang menguatkan putusan PN Lubukpakam, yaitu pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jefry SH MHum, pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Sabtu (4/11/2023).

Disebutkan, sebelumnya PS didakwa melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat dan ditangkap pihak kepolisian, Kamis (16/9/2021). PS selanjutnya menjalani tahanan di Rutan sejak, Jumat (17/9/2021) hingga, Selasa (4/1/2022).

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Senin (27/6/2022), menyatakan bahwa PS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menanggapi vonis tersebut, PS melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta diputuskan, Selasa (6/9/2022). Selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi di MA, Senin (19/9/2022), diikuti permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (28/9/2022). Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa PS.

Kajari Deliserdang Mochamad Jefry, menyampaikan eksekusi adalah bagian dari tugas dan fungsi JPU sebagai aparat penegak hukum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkrah, sehingga dapat memenuhi dan mewujudkan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. (**).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru