Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Polda Sumut Gerebek Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Tetapkan 2 Tersangka

Redaksi - Kamis, 30 November 2023 12:54 WIB
318 view
Polda Sumut Gerebek Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, Tetapkan 2 Tersangka
Foto Dok/ Polda Sumut
BARANG BUKTI: Polda Sumut menyita barang bukti tabung elpiji saat menggerebek pangkalan di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/11/2023). 

Polda Sumut melalui Subdit Tipidter Dit Reskrimsus kembali menggerebek pangkalan yang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Jalan Selambo Ujung, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Selasa (28/11/2023).

"Dari lokasi pangkalan elpiji itu diamankan 8 orang pekerja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (30/11/2023).

Hadi mengungkapkan, penggerebekan pangkalan itu karena melakukan pengoplosan dengan memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi berukuran 3 kg ke tabung gas non subsidi dengan berbagai ukuran.

"Dari pangkalan itu turut disita barang bukti sebanyak 198 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan terisi, 20 tabung gas elpiji ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 109 tabung gas ukuran 12 kg dalam kondisi terisi," ungkapnya.

"Kemudian, 24 tabung gas elpiji ukuran 50 kg dalam keadaan terisi, 4 unit mobil pickup dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Hadi menerangkan penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu S (33) bertugas sebagai penanggungjawab dan RM (30) bertugas sebagai mandor. Keduanya terbukti melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru