Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan tersangka ZE alias Ai (27) terhadap pamannya Poniran (56) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu (6/12/2023) di halaman Satreskrim Polres Sergai di Seirampah.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kbo Iptu Edward Sidauruk yang juga Ps Kasi Humas Polres Sergai, Kanit Pidum Ipda Sakban, serta disaksikan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, dan penasehat hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka ZE alias Ai memeragakan 10 adegan, dimulai dari persiapan, saat pembunuhan, melarikan diri, dan penangkapan.
Dalam adegan rekonstruksi, terlihat korban sempat memukul tersangka namun tersangka mengelak. Saat itulah tersangka menghujamkan arit yang sebelumnya telah disiapkan ke arah tubuh korban lebih dari satu kali.
"Setelah itu korban berteriak meminta tolong. Selanjutnya anak korban keluar rumah dan melihat korban sudah terjatuh dan ikut berteriak minta tolong ke warga," ujar penyidik saat membacakan berita acara rekonstruksi.
Tak lama, ibu tersangka juga datang dan melihat korban sudah terduduk di tanah dan berlumuran darah. Yang mana pada saat itu, tersangka juga masih berdiri di samping korban.
"Ibunya sempat memaki tersangka, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi untuk melarikan diri ke arah kebun sawit dengan meninggalkan arit di lokasi kejadian," terang penyidik.
Sementara, anak korban membawa korban ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman. Namun saat di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan mengungkapkan, ada 10 adegan yang diperagakan tersangka ZE dalam pelaksanaan rekonstruksi itu. Mulai dari kesiapan tersangka dalam merencanakan hingga saat melakukan eksekusi pembunuhan kepada korban Poniran yang tak lain adalah paman tersangka sendiri.
"Latar belakang pembunuhan ini dendam pribadi. Sebab, tersangka sudah memendam dendam karena pada saat kecil tersangka pernah mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan korban," ungkapnya.
Kasat juga menjelaskan, rekonstruksi ini dilaksanakan guna kepentingan proses hukum, agar penyidik dari kepolisian dan penuntut dari kejaksaan satu pemahaman akan kasus ini di persidangan nanti.
"Setelah rekonstruksi, penyidik Satreskrim akan secepatnya melengkapi berkas serta barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar dapat dibawa ke persidangan di pengadilan," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut AKP JH Panjaitan, tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, dan pasal 353 ayat 3 penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kenapa kita menerapkan pasal 340, karena sebelum kejadian ini terjadi, terduga tersangka sudah merencanakan yaitu diawali peristiwa yang meski pada saat itu tidak dilaporkan berupa tindakan sodomi yang diduga dilakukan korban terhadap tersangka," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan terhadap Poniran (56) warga Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai, karena diduga korban pernah melakukan kekerasan seksual terhadap terduga pelaku yang merupakan keponakan korban.
Terduga pelaku pembunuhan adalah ZE alias Ai (27) juga warga Gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, di belakang perumahan Hj Abrar Gang Jawa, Dusun I Desa Pematang Kuala, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai. Dalam kurun waktu 8 jam, terduga pelaku berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Sergai dan tim Polsek Telukmengkudu. (*)