Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Humbahas Tetapkan 2 Tersangka

Redaksi - Rabu, 07 Februari 2024 11:58 WIB
464 view
Kasus Pupuk Subsidi, Kejari Humbahas Tetapkan 2 Tersangka
(Foto Dok/Gamael)
DITAHAN : Tersangka HS selaku Direktur Perusahaan distributor CV Gopas Masa Jaya (mengenakan rompi tahanan) menuju mobil Kejaks
Humbahas (harianSIB.com)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi pada aplikasi T Pubers.
Tersangka berinisial HS selaku Direktur Perusahaan Distributor CV Gopas Masa Jaya, dan HL seorang perempuan selaku admin CV Gopas Masa Jaya.
"Ya benar, dua orang telah kita tetapkan tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi pada aplikasi T Pubers," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Humbahas Gerry Anderson Gultom di Kantor Kejari Humbahas, Selasa (6/2/2024).
Gerry mengatakan, setelah dilakukan penetapan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Nomor TAP-01/L.2.31/Fd.1/02/2024 tanggal 02 Februari 2024, tim penyidik pada Selasa (6/2) malam langsung melakukan penahanan setelah masing-masing dimintai keterangan sebagai tersangka kurang lebih selama 6 jam.
"HS kita tahan dan kita titip di Rutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan terhadap tersangka HL selaku admin dilakukan penahanan kota selama 20 hari dikarenakan memiliki bayi yang sedang menyusui," sebut Gerry.
Lebih lanjut Gerry mengatakan, terkait nilai korupsi pada dugaan manipulasi data penyaluran pupuk bersubsidi pada aplikasi T Pubers oleh distributor sehingga menimbulkan kerugian negara hasil audit saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Humbahas senilai Rp 334.096.252,11. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Pemkab Karo Wujudkan UHC Prioritas

Karo(harianSIB.com)adsensePemerintah Kabupaten Karo secara resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan