Dengan modus mengiming-iming korban bisa memasukkan keduanya anaknya menjadi PNS, pelaku penipuan dan penggelapan uang Rp 220 juta inisial PS (50) diringkus polisi dari kediamannya di, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (3/2)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra SIK saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024), mengatakan penangkapan pelaku penipuan berdasarkan laporan polisi: LP/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 September 2021 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Spkap/31/II/ 2024/ Reskrim.
Made menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan itu terjadi di kediaman korban di Perumahan Sibatu-batu Blok G, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (7/9) siang.
Saat itu korban Mulyadi Saragih (selaku pelapor) bertemu dengan salah satu saksi Ilal Mahdi Nasution, pada bulan Mei 2021 dan bulan Juli 2021. Korban waktu itu memberikan uang secara bertahap kepada pelaku melalui saksi Ilal Mahdi Nasution sebesar Rp 220.000.000.
Penyerahan uang itu lantaran saksi Ilal Mahdi Nasution, mengatakan/membujuk korban bahwa pelaku inisial PS dapat memasukkan kedua anaknya menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham asalkan memberikan uang sebesar Rp 220.000.000.
Tanpa curiga korban pun yakin dan memberikan uang tersebut kepada pelaku inisial PS melalui saksi Ilal Mahdi Nasution. Singkat cerita setelah uang itu diserahkan, Selasa (7/9/2021), korban mulai curiga atas keterangan identitas pelaku inisial PS bekerja, sehingga korban meminta uangnya dikembalikan secara baik-baik, namun terlapor PS tidak mau mengembalikan uang pelapor tersebut.
Merasa tertipu, korban pun akhirnya melaporkan pelaku inisial PS ke Polres Pematangsiantar karena mengalami kerugian material sebesar Rp 220 000.000.
Selanjutnya petugas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku PS berada di rumahnya, Sabtu (3/2)
Namun saat mengetahui kedatangan polisi, pelaku langsung membawa parang beserta sarungnya yang menempel di pinggangnya sebanyak 2 pucuk.
Lalu personel Opsnal Reskrim menerangkan kepada pelaku PS maksud dan tujuan pihak kepolisian datang ke rumahnya untuk membawa terduga pelaku PS ke kantor polisi sesuai Lp/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematangsiantar.
Tetapi pelaku PS tidak mau dan merasa tidak ada bersalah dan mengatakan bersedia dibawa ke kantor polisi apabila ada perangkat desa. Lalu Tim Opsnal menghubungi perangkat desa agar datang ke rumah pelaku.
"Perangkat desa pun tiba di kediaman pelaku dan menyarankan agar mengikuti proses hukum berlaku. Makanya pelaku langsung kita amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Sat Reskrim," terangnya. (*)