Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 16 November 2025

Wanita Pengedar Narkotika Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan

Redaksi - Selasa, 30 April 2024 10:56 WIB
653 view
Wanita Pengedar Narkotika Asal Aceh Dituntut Mati di PN Medan
Foto: Ist/harianSIB.com
Terdakwa Hanisah alias Nisa Binti Abdullah.
Medan (SIB)


Seorang wanita asal Bireuen Aceh pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4). Terdakwa Hanisah alias Nisa Binti Abdullah.


Sidang perkara narkotika itu dipimpin Abdul Hadi Nasution sebagai Majelis Hakim Ketua. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Andriani Harahap dan Tommy Tarigan.


Pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hanisah dibacakan Rizki. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanisa dengan pidana mati," kata Rizkie di dalam ruang sidang Cakra V PN Medan.


Hanah dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika. Selain Hanisah, jaksa turut menjatuhkan tuntunan hukuman mati kepada lima terdakwa lainnya yakni, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Al Riza alias Riza bin Amir Aziz, Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul bin Yunus, dan Maimun alias Bang Mun.


Setelah itu, Abdul selalu Majelis Hakim memastikan keenam terdakwa lainnya mengerti tuntutan pidana yang diajukan jaksa. Kemudian ia memberi waktu kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan.


"Terhadap tuntutan itu, kita beri kesempatan penasihat hukum saudara, nanti berkoordinasi ya, untuk menyampaikan pledoi, Kamis (2/5)," ucap Abdul lalu menutup persidangan.


Sebelumnya diberitakan, Hanisah yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang dakwaan itu, dia disebut mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.


Pada dakwaan JPU, Rizkie, bahwasanya perkara ini berawal ketika Hanisah membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Setelah sabu tersebut dibeli, barang haram itu dikirim dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan.


Setelah itu, Hanisah menyiapkan mobil untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang melalui Kota Medan yang dibawa oleh orang suruhannya. Setelah sabu tersebut sampai, barang haram tersebut diletakkan dahulu di gudang yang ada di Kota Medan yang disiapkan oleh Hanisah.


Namun, pergerakan tersebut diketahui oleh polisi dari Badan Narkotika Nasional. Saat itu petugas langsung menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah dalam pengedaran barang tersebut.(**)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru