Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Sodomi Anak Balita, Pria Remaja Dihukum 7,5 Tahun Denda Rp 60 Juta di PN Simalungun

Roida Siahaan - Rabu, 08 Mei 2024 18:22 WIB
693 view
Sodomi Anak Balita, Pria Remaja Dihukum 7,5 Tahun Denda Rp 60 Juta di PN Simalungun
Istimewa
HRU (18) penduduk Kecamatan Gunung Malela, terbukti berbuat cabul dengan cara menyodomi seorang anak laki-laki usia 4 tahun.
Simalungun (harianSIB.com)

HRU (18) penduduk Kecamatan Gunung Malela, terbukti berbuat cabul yakni dengan cara menyodomi seorang anak laki-laki usia 4 tahun, terdakwa dihukum 7,5 tahun denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan, di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (8/5/2024)

Percabulan tersebut menurut majelis hakim diketuai Yudi Dharma SH, dilakukan terdakwa di dalam rumah kakek terdakwa yang serumah dengan terdakwa, Rabu 13 Desember 2023 pukul 07.00 WIB.

Pagi itu, korban pamit ke ibunya hendak pergi bermain. Kemudian terdakwa memanggil korban dan membawa masuk ke dalam kamar. Terdakwa menyodorkan sebatang rokok kepada korban dan setelah merokok, lalu terdakwa memaksa korban berbuat cabul.

Setelah disodomi oleh terdakwa, si korban pulang sambil menangis merasa kesakitan di duburnya. Korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut, kemudian orangtua korban melaporkan terdakwa ke polisi.

Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Didampingi pengacara Harfin Siagian SH dan Ferry Aritonang SH, terdakwa masih pikir-pikir.

Jaksa Friska semula menuntut terdakwa 9 tahun penjara denda yang sama dengan vonis majelis hakim. (**)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru