Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Dikabarkan Tewas Akibat Serangan Harimau, Ternyata Arni Dibunuh Kekasihnya

Robert Nainggolan - Sabtu, 11 Mei 2024 12:23 WIB
1.226 view
Dikabarkan Tewas Akibat Serangan Harimau, Ternyata Arni Dibunuh Kekasihnya
Foto: Dok/Plh Humas Polres Madina
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK saat konferensi pers di aula Tantya Sudhirajati, Jumat (10/5/2024).
Mandailing Natal (harianSIB.com)
Arni Lubis (65) seorang wanita lansia warga Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang ditemukan tewas mengenaskan di belakang mushalla diduga akibat diterkam harimau Sumatera pada Rabu (24/4/2024) lalu, ternyata korban pembunuhan yang dilakukan kekasihnya bernama Pauzi (32).

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK mengatakan, motif pembunuhan dikarenakan korban ingin dinikahi oleh pelaku.

"Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban. Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban," kata Kapolres Madina di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (10/5/2024).

Kapolres Madina menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji jumpa di dekat musala tersebut.

"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton," terangnya.

Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis tewas akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. AKBP Arie mengaku, pelaku juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya.

"Tim Inafis Satreskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian," tegasnya.

Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan.

"Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru