Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Padangmatinggi

Efran Simanjuntak - Selasa, 14 Mei 2024 22:49 WIB
711 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Penyalahguna Sabu di Padangmatinggi
Foto: Dok/Humas
DITAHAN: Dua pria, SL (46) dan SR (56), yang ditangkap atas penyalahguna narkotika oleh Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim 1 Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 pria terduga penyalahguna Narkoba jenis sabu. Pria SL alias Ijal dan SR alias Samsul, diringkus saat hendak mengisap sabu di kawasan Jalan Baru By Pass Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu, mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Baru By Pass Rantauprapat, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis 9 Mei 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

"Dalam waktu dan tempat bersamaan, 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ditangkap Tim Opsnal," kata AKP Parlando kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman mengatakan, dari kedua orang tersebut ditemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,17 gram dan kaca pirex berisi sabu seberat 1,04 gram.

Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

"SL dan SR juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru