Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 Juli 2025

Terlibat Peredaran Narkoba di Labura, 2 Orang Ditangkap

Efran Simanjuntak - Senin, 20 Mei 2024 19:26 WIB
760 view
Terlibat Peredaran Narkoba di Labura, 2 Orang Ditangkap
(Foto: Dok/Humas)
TERLIBAT NARKOBA: Polisi menangkap tersangka Titin dan Memet, yang diduga terlibat peredaran Narkoba di Desa Pangkalanlunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Labura, Sabtu (18/5/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polisi menangkap seorang wanita dan seorang pria dari Desa Pangkalanlunang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Keduanya diringkus karena terlibat peredaran Narkoba, diduga sebagai pengedar dan kurir sabu milik bandar.

"Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu telah menangkap 2 tersangka pelaku peredaran Narkoba jenis sabu di Dusun III, Desa Pangkalanlunang," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, kepada wartawan, Senin (19/5/2024).

Parlando menyebut, MW alias Titin alias Genong (46), perempuan, penduduk Dusun III Desa Pangkalanlunang dan HM alias Memet (39), laki-laki, penduduk Dusun I-B, Desa Pangkalanlunang, ditangkap dari Dusun III, Sabtu (18/5/2024) siang.

Baca Juga:

Kasi Humas menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Atas info dimaksud, Tim Satresnarkoba turun ke Dusun III Desa Pangkalanlunang dan menangkap Titin sekira pukul 10.00 WIB.

"Dari hasil penggeledahan didapat dari pelaku, 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram, 1 plastik klip berisikan plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop, handphone merek Oppo warna hitam dan uang tunai Rp600 ribu," ungkapnya.

Baca Juga:

Hasil interogasi di TKP, Titin mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari HM alias Memet yang masih sekampung demgannya.

"Saat itu juga, tim berangkat dan menangkap HM alias Memet dari rumahnya di Dusun I-B Desa Pangkalanlunang, sekira pukul 10.30 WIB. Tim juga menyita barang bukti HP merek Vivo warna violet," sebutnya.

Dia menambahkan, Memet mengaku bahwa barang bukti yang dimilik Titin adalah sabu yang diperoleh dari Memet, milik Ibas, warga yang masih satu kampung dengannya.

"Selanjutnya, tim Satresnarkoba mencari Ibas, namun tidak berhasil ditemukan," kata Parlando.

Titin dan Memet beserta barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Rantauprapat untuk penyidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan Titin dan Memet telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru