Kamis, 05 Desember 2024

Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut Masing-masing 18 Tahun 6 Bulan Penjara

Martohap Simarsoit - Selasa, 21 Mei 2024 07:33 WIB
626 view
Tiga Terdakwa Korupsi Koneksitas Eradikasi Rp52 M di PT PSU Dituntut Masing-masing 18 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
SIDANG: Suasana sidang perkara korupsi koneksitas eradikasi lahan PT PSU, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (20/5/2024).
Medan (harianSIB.com)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatra Utara (Sumut) menuntut tiga terdakwa perkara korupsi koneksitas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) masing-masing 18 tahun 6 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (20/5/2025).

Perkara korupsi itu terkait kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, yang diduga merugikan negara Rp52 miliar.

Ketiga terdakwa terdiri dari dua warga sipil yaitu terdakwa Ir GA, MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, FMB, serta Letkol Inf (Purn) SHT, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), masing-masing berkas terpisah.

Baca Juga:

"Selain itu, tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Kolonel Laut (H) Kencana Sinulingga menuntut perkara terdakwa pidana denda Rp750 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, dalam keterangan
tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (20/5-2024) malam.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:

"Sebagaimana dakwaan primair, yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian
keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol melalui para vendor," sebut Yos.

Menurut Tim JPU, adapun hal memberatkan karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan berbelit-belit memberikan
keterangan. Sedang hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru