Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Coba Lakukan Perampokan dan Aniaya Korban, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Pally Simangunsong - Selasa, 18 Juni 2024 16:17 WIB
470 view
Coba Lakukan Perampokan dan Aniaya Korban, Seorang Pria Dibekuk Polisi
(Foto dok/Polres Belawan)
Diamankan : Seorang pria tersangka pelaku penganiayaan dan percobaan perampokan di Labuhan Deli, Selasa (18/6/2024) diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah dibekuk dari kawasan Desa Helvetia.
Belawan (harianSIB.com)
Seorang pria, R (39) berdomisili di Desa Helvetia, Kecaamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan sangkaan mencoba merampok harta benda Mei Hoa (53) warga Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Selain mencoba merampok harta benda korban, R juga melakukan tindak kekerasan denga cara menarik rambut dan memijak kaki korban.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal STrK SIK , kepada wartawan, Selasa (18/6/2014) mengatakan, percobaan perampokan itu dilakukan R pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu, tetapi rencana tersebut gagal, karena keberadaan R pada salah satu kamar diketahui oleh korban.

Namun, sebelum melarikan diri, R sempat melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan oleh anggot keluarganya Lie Po Cai.

Menyikapi laporan pengaduan korban, setelah beberapa hari melakukan pengejaran, R akhirnya dapat dibekuk dari kawasan Desa Helvetia, Labuhan Deli.

Pihak kepolisian juga mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan, R mengaku hendak melakukan pencurian di rumah korban, tetapi karena ketahuan, ia melakukan penganiayaan terhadap korban dan tidak sempat mengambil harta benda milik korban, dan R berhasil masuk ke rumah korban melalui lubang kontrol asbes.

Guna pengusutan lanjut, R yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini meringkuk di sel Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru