Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Maret 2026

Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Leidong, 86 Gram Sabu Diamankan

Regen Silaban - Kamis, 20 Juni 2024 23:41 WIB
770 view
Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Leidong, 86 Gram Sabu Diamankan
Foto: Dok/Jon
DIAMANKAN: Roni, pengedar sabu saat diamankan bersama barang bukti 86 gram Sabu di Mapolsek Kualuh Hilir, Kamis (20/6/2024) sore.
Kualuh Leidong (harianSIB.com)
Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berinisial RKT alias Roni (41), warga Teluk Pulai Luar Kualuh Leidong, berhasil diringkus petugas kepolisian Polsek Kualuh Hilir, Kamis (20/6/2024) sekitar Pukul 15.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Darinya diamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 86,69 Gram.

Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Jonly HW Purba, membenarkan adanya penangkapan tersangka pengedar sabu tersebut.

"Tersangka kita ringkus tadi sore dari sebuah rumah di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kualuh Leidong. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut," kata Jonly.

Jonly menyebutkan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik tersangka yang dibeli dari seorang bernama Waris di Tanjungbalai seharga Rp 45 Juta.

"Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut. Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru