Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap Pengguna Sabu di Lobusona

Efran Simanjuntak - Sabtu, 22 Juni 2024 15:25 WIB
726 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Pengguna Sabu di Lobusona
Foto: Dok/Humas
PENGGUNA SABU: Tersangka pengguna narkotika jenis sabu, WN (42), ditangkap dari Jalan Juang '45 Lobusona Rantauprapat, dan ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (17/6/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pengguna sabu di Jalan Juang '45, Lingkungan Lobusona, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. WN (42), diringkus polisi saat melakukan ritual penyalahgunaan Narkoba.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu SH, mengatakan penangkapan WN berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke personel Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba, Senin, 17 Juni 2024 malam.

"Ketika itu Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Juang 45 Lobusona," kata AKP Parlando ketika dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim turun melakukan penyelidikan dan menangkap WN, warga Jalan Juang '45 Lingkungan Lobusona tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas juga menggeledah badan pelaku.

"Tim mengamankan barang bukti mulai sabu hingga peralatan penyalahgunaan narkotika golongan I tersebut," sebutnya.

Baca Juga:

Barang bukti yang diamankan dari tersangka pelaku, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,20 gram (bruto), kaca pirex berisi sabu seberat 1,36 gram (bruto), pipet plastik berbentuk sekop, pipet isap yang dimodifikasi, bong dari botol kaca kecil dan uang pecahan Rp10.000.

"Saat diinterogasi, WN mengakui barang tersebut (sabu) diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AO, warga Jalan H Adam Malik/Jalan Bypass Rantauprapat, yang tinggal di dekat gudang sapu lidi. Namun AO tidak berhasil ditemukan," kata AKP Parlando.

Setelah tidak menemukan AO, tim membawa WN beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"WN telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru