Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Polres Madina Amankan 100 Ball Ganja Siap Edar dan Tiga Terduga Kurir Asal Padang

Robert Nainggolan - Jumat, 28 Juni 2024 13:53 WIB
625 view
Polres Madina Amankan 100 Ball Ganja Siap Edar dan Tiga Terduga Kurir Asal Padang
(Foto: Dok/Humas).
PRESS RELEASE: Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh saat press release penangkapan tiga tersangka kurir 100 ball ganja siap edar, Kamis (27/6/2024).
Mandailing Natal (harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berkerja sama dengan Polsek Muara Sipongi menangkap tiga orang kurir ganja asal Padang dengan barang bukti 100 ball daun ganja kering siap edar dari Panyabungan menuju Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Ketiga kurir tersebut yakni, RA (32) dan GE (20) warga Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur dan RS (27) warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji. Ketiganya dari Kota Padang.

"Ganja dibungkus dalam tiga karung warna putih seberat 110.000 Gram, dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Expander dari Panyabungan menuju Padang, Provinsi Sumatera Barat," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, dalam press release, Kamis (27/6/2024).

Arie mengatakan, tiga orang tersangka tersebut berstatus kurir. Namun, GE masih didalami keterlibatannya, karena mengaku hanya menumpang kendaraan RA dan RS yang ingin pulang ke Kota Padang.

"Keterlibatan GE masih kita dalami apakah ada keterlibatan dalam narkotika yang dibawa oleh kedua tersangka lainnya dari Madina ke Padang," katanya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, 100 ball ganja dijemput kedua tersangka dari Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan. Sedangkan GE naik mobil Expander yang ditumpangi membawa aksesoris di Kecamatan Kotanopan.

"Pengungkapan narkotika ini masih kita kembangkan, baik itu dari segi siapa pemodal, serta asal usul pemilik ganja tersebut," jelasnya.

Alumni Akademi Kepolisian Tahun 2005 ini menegaskan, Polres Madina dan jajaran akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

"Siapapun yang terlibat dengan narkoba, Polres Madina akan selalu tanggap dalam menindak. Kami mohon kerja sama semua pihak. Narkoba adalah musuh bersama," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, 100 ball daun ganja kering seberat 110.000 Gram, tiga karung goni, dua handphone dan satu unit Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi (Plat) BA 1604 AAB.

Pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni, Pasal 115 ayat 2 Sub. Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 111 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Turut hadir dalam pres release itu, Kapolres Madina, Wakapolres Kompol Marluddin, Kabag Ops Kompol Muhammad Rusli, Kasat Narkoba AKP Irwan, Kaur Bin Ops Satresnarkoba, Kasi Propam dan personel lainnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru