Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Sebulan Polresta Deliserdang Ringkus 11 Tersangka Kasus Judi

Lisbon Situmorang - Rabu, 24 Juli 2024 20:37 WIB
450 view
Sebulan Polresta Deliserdang Ringkus 11 Tersangka Kasus Judi
(Foto: SNN/Lisbon Situmorang)
BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar (2 dari kiri) bersama Kanit Pidum, Iptu Rikki Sitanggang, mengangkat sebagian barang bukti yang disita dari 11 tersangka kasus judi, Rabu (24/7/2024), di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Selama sebulan, personel unit Pidum Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus dan menetapkan 11 orang tersangka kasus judi dari tempat yang berbeda. Dari 11 orang tersangka, disita berbagai barang bukti dengan uang tunai yang diduga hasil permainan judi Rp4.567.000.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang melalui Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, didampingi Kanit Pidum Iptu Rikki Sitanggang, kepada sejumlah wartawan, Rabu (24/7/2024), di Mapolresta Deliserdang.

Dijelaskannya, tersangka kasus judi online berinsial A (34) warga Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, ditangkap, Rabu (26/7/2024), di Desa Talun Kenas. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp350.000.

Baca Juga:

Selanjutnya, tersangka kasus judi togel berinsial RB (34) warga Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Kamis (27/6/2024), di Desa Namorambe. Dari tangannya disita barang bukti, handphone, kertas bertuliskan angka pesanan taruhan judi, dan uang tunai Rp239.000.

Di tempat berbeda, diringkus tersangka kasus judi togel berinsial MT (56) warga Desa Kuto Mulyo, Kecamatan Biru-biru Kabupaten Deliserdang, Jumat (28/6/2024), di Desa Kuto Mulyo. Dari tangannya disita 2 buku erek-erek dan uang tunai Rp416.000.

Baca Juga:

Tersangka kasus judi togel berinsial RS (41) warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deliserdang, ditangkap saat berada di Desa Namo Tualang, Sabtu (13/7/2024). Dari tangannya Petugas menyita barang bukti handphone dan uang tunai Rp460.000.

Dua tersangka kasus judi mesin tembak ikan berinsial, DS (32) warga Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak dan AL (29), warga Desa Embaruai Kecamatan Biru-biru, ditangkap, Senin (15/7/2024), di Desa Lau Rakit, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang. Dari kedua tersangka disita barang bukti, mesin tembak ikan, cip isi koin dan uang tunai Rp2.067.000.

Kemudian, 5 orang tersangka kasus judi mesin tembak ikan ditangkap, Kamis (18/7/2024), di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi itu, personel menyita mesin tembak ikan, kartu cip memasukkan koin dan uang tunai Rp1.035.000.

Kelima tersangka berinisial, PO (42) warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, RTT (29) warga Desa Naman Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, (sempat kabur), DS (38) warga Lau Rakit, Kecamatan STM Hilir, MT (44) warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, dan NT (43) warga Desa Amburidi, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo. (**).

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru