Rantauprapat (harianSIB.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa FSR alias Feri (43) dan kawan-kawan.
Terdakwa bandar sabu, Feri dan 3 pekerjanya sebagai penjual sabu, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6-6,5 tahun, Rabu (31/7/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.
Dalam sidang majelis hakim yang dinyatakan terbuka untuk umum diketuai Tommy Manik SH yang juga Ketua PN Rantauprapat, JPU Susi Sihombing SH dan Flori Malau SH menuntut agar terdakwa Feri dan WP alias Wahyu dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Kemudian JPU, dalam berkas terpisah, menuntut supaya terdakwa AR alias Rahman dan S alias Rizal dihukum pidana penjara masing-masing 6 tahun dan 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Kajari Labuhanbatu Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), mengatakan, 2 dari 4 terdakwa tersebut merupakan residivis.
"Ada 2 orang residivis (pernah dipidana), Feri dan Wahyu. Mereka dituntut masing-masing pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara," kata Memed, usai sidang Feri Cs.
Sedangkan 2 terdakwa lain, AR alias Rahman dan S alias Rizal masing-masing dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
"Keempat terdakwa itu terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu," sebut Memed.
Terdakwa bandar sabu, Feri alias ketua Feri (ketua OKP Kecamatan Rantau Utara), warga Jalan Kampungbaru, Gang MTS, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap bersama 3 anggota oleh tim polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Mereka ditangkap di kompleks rumah Feri, Rabu 8 November 2023, sekira pukul 10.10 WIB.
Penangkapan mereka bermula dari tindak lanjut pengaduan masyarakat yang kemudian menangkap Rahman dan Rizal. Keduanya diamankan saat Tim Satresnarkoba menggerebek Pondok Kaca tempat penjualan sabu milik Feri yang berada di samping rumah Feri.