Pondok Kaca itu tempat pekerja Feri bergiliran menjual sabu dengan memakai istilah piket. Saat Pondok Kaca digerebek polisi, Rahman melompat dari pondok kaca dengan menerobos kaca pondok sehingga Rahman pecah kepala dan kaki akibat benturan dan goresan kaca pondok.
Polisi kemudian menggeledah pondok kaca disaksikan lurah dan Kepling setempat, dan menemukan di lantai kamar pondok kaca 2 bungkus sabu, 3 timbangan elektrik, uang tunai Rp1.544.000, 2 HT (handy talky), handphone android merk Oppo, 2 HP android merk Samsung, 3 pipet bentuk sekop, kalkulator, buku catatan keuangan penjualan sabu, plastik asoy hitam berisikan 11 bal plastik klip kosong, tas sandang hitam berisi uang Rp335.000.
Rizal menjelaskan, benda atau barang-barang yang ditemukan polisi tersebut merupakan inventaris milik Feri di pondok kaca. Katanya, pekerja yang telah setelah melaksanakan piket menjual sabu, akan memberikan benda tersebut ke piket jualan sabu berikutnya. Sedangkan uang Rp2.179.000 yang ditemukan tersebut merupakan uang hasil penjualan sabu.
Hasil pengembangan, Rahman dan Rizal mengaku narkotika jenis sabu dan inventaris diperoleh dari Feri. Tim polisi kemudian mencari Feri ke rumahnya dan mengamankan Feri dan Wahyu yang sedang berusaha kabur dari rumah Feri.
Pada penggeledahan badan, petugas kepolisian menemukan dompet warna coklat berisi uang tunai Rp2.004.000 dari kantong celana Feri dan dari Wahyu ditemukan uang tunai Rp2.930.000 dan 2 unit HP android merk Oppo. Feri dan Wahyu tidak menjelaskan sabu yang mereka jual berasal dari mana.
Sidang ditunda minggu depan untuk mendengar pembelaan dan putusan hakim terhadap keempat terdakwa. (**)