Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

Polisi Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba di Tanjungpasir Labura

Efran Simanjuntak - Kamis, 01 Agustus 2024 19:55 WIB
357 view
Polisi Bekuk 2 Tersangka Pengedar Narkoba di Tanjungpasir Labura
Foto: Dok/Humas
DIBEKUK: Dua tersangka pengedar sabu di Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, FRH alias Pingki dan D alias Iwan Kunting, dibekuk polisi di desa tersebut, Jumat (26/7/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap 2 tersangka pengedar sabu di Desa Tanjungpasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Tersangka pelaku FRH alias Pingki dan D alias Iwan Kunting dibekuk di desa tersebut, Jumat 26 Juli 2024.

"Tersangka Iwan Kunting ditangkap atas pengembangan dari kasus penangkapan Pingki," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Kamis (1/8/3024).

Kasi Humas menjelaskan, tersangka pertama, FRH alias Pingki (27), warga Desa Sialangtaji, Kecamatan Kualuh Selatan, tertangkap dengan barang bukti satu plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,41 gram dan dompet kecil warna hitam. Pingki diringkus polisi setelah menerima informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

"Hasil interogasi, Pingki mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias Iwan Kunting (43), warga Desa Tanjungpasir," sebutnya.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan menangkap Iwan Kunting dari rumahnya. Tim bersama aparat desa juga menggeledah rumah Iwan dan menemukan barang bukti 1 plastik klip besar kosong, 5 plastik klip sedang kosong, 3 plastik klip kecil kosong, 2 batang pipet berbentuk sekop, 2 unit handphone dan uang tunai Rp294.000 diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga:

"Iwan mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumahnya miliknya," sebut Kasi Humas.

Ia juga mengaku selama ini memperoleh sabu dan plastik klip dari seorang pria berinisial A, warga Kota Tanjungbalai.

"Tim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap A dan mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut," kata AKP Syafrudin.

Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka Iwan Kunting merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba," ungkap Syafrudin.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi yang sangat membantu untuk mengungkap dan menangkap kedua pelaku.

"Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru