Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Muhammad Irsan - Kamis, 01 Agustus 2024 21:12 WIB
220 view
Satnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Foto: Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Pelaku berinisial BS (55) beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Kamis (1/8/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengamankan salah seorang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pria berinisial BS (55) ditangkap saat berada di Jalan T. Amir Hamzah, Gang Sawit, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Kamis (25/7/2024) malam.

Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Selanjutnya, pihaknya langsung bergegas menurunkan personil Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

" Hasilnya, tim dipimpin Ipda Eddy Supratman berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai penjual narkotika jenis sabu berinisial BS (55) serta mendapatkan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu," ungkap Kasat Narkoba Syamsul Bahri, Kamis (1/8/2024).

Selain pelaku, lanjut Syamsul, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah dompet warna pink yang berisi 9 plastik klip berisi sabu, 1 buah timbangan elektrik, 2 buah pipet sekop, 2 buah plastik klip besar dan 1 unit handphone merek Xiaomi warna silver.

Saat diinterogasi, BS menerangkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NK di Pasar V Tandam. Selanjutnya anggota Unit II Satresnarkoba dibawah kendali Kanit 2 IPDA Eddy Supratman langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud. Namun ketika sampai di lokasi NK tidak ditemukan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini BS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Syamsul.

Kepada pelaku di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru