Selasa, 10 September 2024

Terduga Bandar Sabu Kelas Kakap Ditangkap di Mandailing Natal

Robert Nainggolan - Senin, 05 Agustus 2024 14:52 WIB
569 view
Terduga Bandar Sabu Kelas Kakap Ditangkap di Mandailing Natal
Foto: Dok/Kasi Humas
DIAMANKAN: ASS alias Alwin terduga bandar sabu kelas kakap di Kecamatan Panyabungan beserta kurirnya LFN alias Lutfy diamankan di Satresnarkoba Polres Madina, Senin (5/8/2024).
Madina (harianSIB.com)
Terduga bandar narkoba kelas kakap berinisial ASS alias Alwin (43), warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina).

Kapolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, yang dikonfirmasi melalui KBO Satresnarkoba yang juga Plh Kasihumas, Ipda Bagus Seto, membenarkan penangkapan tersebut.

Alwin diketahui sebagai salah satu bandar sabu kelas kakap di wilayah Kecamatan Panyabungan.

Baca Juga:

Penangkapan Alwin berawal dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya telah mengamankan LFN (24) alias Lutfi, seorang terduga pengedar sabu yang merupakan kurir dari Alwin. Lutfi ditangkap pada Selasa (23/7/2024), pukul 23.45 WIB, di wilayah SPBU Pasar Baru, Panyabungan, dengan barang bukti sabu seberat 0,48 gram yang ditemukan dalam bungkus rokok Sampoerna.

Setelah diinterogasi, Lutfi mengakui sabu tersebut milik Alwin. Pada malam itu juga, petugas membawa Lutfi ke kediaman Alwin dan berhasil mengamankannya. Dalam penangkapan Alwin, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan sabu.

Baca Juga:

Ipda Bagus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja sama dalam mengungkap pelaku-pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa dan berjanji terus memburu para pelaku narkoba hingga ke akar-akarnya.

Kedua tersangka saat ini berada di Polres Madina untuk diproses hukum lebih lanjut dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subsidiary Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling Rp 8 miliar.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya. Semoga kerja sama dalam memberantas narkoba ini semakin solid hingga Madina bersih dari narkoba. Kepada pengguna kami imbau agar cepat bertaubat, jangan sampai keluarga menderita karena kalian masuk penjara," kata Bagus. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru