Binjai (harianSIB.com)Satnarkoba Polres
Binjai berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (
IRT) berinisial NS (30) yang diduga sebagai pengedar dan pemilik narkotika jenis pil ekstasi berhasil diringkus, Senin (29/7/2024).
NS yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan I Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara tersebut berhasil diamankan di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan. Bersama NS, turut diamankan 15 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna pink dengan berat 6,58 gram.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit II Satresnarkoba Polres Binjai.
Baca Juga:
"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang menjual narkotika jenis ekstasi di TKP," ungkap AKP Syamsul Bahri, Senin (5/8/2024).
Dari TKP, lanjut Syamsul, anggota Unit II Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik transparan tempat menyimpan ekstasi dan 1 unit HP merk Iphone.
Baca Juga:
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini NS beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
" Tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kasat Narkoba Polres Binjai. (**)