Jumat, 20 September 2024

Polrestabes Semarang Tetapkan Bapak Kos Pemakan Kucing Jadi Tersangka

Wilfred Manullang - Kamis, 08 Agustus 2024 17:15 WIB
202 view
Polrestabes Semarang Tetapkan Bapak Kos Pemakan Kucing Jadi Tersangka
Foto: dok Polrestabes Semarang
Sosok NY ketika diamankan kepolisian di rumahnya akibat memakan daging kucing dengan alasan untuk menyembuhkan sakit diabetesnya di Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (7/8/2024).
Semarang (harianSIB.com)
Polrestabes Semarang menetapkan pria berinisial NY (64) sebagai tersangka menganiaya kucing hingga tewas kemudian memakan dagingnya.

Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, dilansir Antara dan dikutip Detikcom, Kamis (8/8/2024), menjelaskan tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu

Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Baca Juga:

Pemilik rumah kos di Gunungpati itu nekat mengonsumsi daging kucing karena menganggap daging itu rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.

Baca Juga:

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

Terhadap tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Penyidik juga masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru