Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Tangkap terduga Pengedar, Satnarkoba Polres Sergai Sita BB 100,53 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Rimpun H Sihombing - Senin, 12 Agustus 2024 22:58 WIB
370 view
Tangkap terduga Pengedar, Satnarkoba Polres Sergai Sita BB 100,53 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Foto SIB News Networl (SNN)/Rimpun H Sihombing
PERLIHATKAN : Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan (No 2 kiri), Kbo Iptu B Manurung (No 2 kanan), Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba (kiri) dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar (no 3 kanan) memperlihatkan barang

Saat diinterogasi, lanjutnya, RWU mengakui bahwa barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal tersangka di Setia Budi, Kota Medan.

RWU menerangkan, pada Rabu (7/8/224), ia meminta kerjaan kepada orang yang akrab disapa TT, teman yang dikenalnya di Rutan Tanjung Gusta pada 2020 lalu.

Pada Jumat (9/8/2024), ia bertemu dengan TT di Gaperta Kota Medan. Saat itu, TT menghubungi seseorang, dan janji bertenu di Setia Budi, Medan.

Tiba di sekitaran Setia Budi Medan, TT kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada RWU, dan menyuruh untuk menghubungi nomor kontak orang yang tidak dikenal tersebut. Sedangkan TT menunggu berjarak 400 meter dari tersangka RWU.

Setelah bertemu, orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga pil eistasi yang dibalut plastik warna hitam.

Setelah menerima barang dari orang yang tidak dikenalnya, selanjutnya ia menemui TT, dan bersama-sama menuju Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Tiba di Perbaungan, TT menyuruh RWU menunggu seseorang yang akan mengambil barang tersebut, sedangkan TT langsung pergi. Tidak berselang lama, ia didatangi seorang laki-laki yang mengaku mau mengambil barang pesanan. Namun saat serah terima barang, ia langsung ditangkap.

"Tersangka RWU ini diduga pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentqng Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," tegasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru