Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Tangkap terduga Pengedar, Satnarkoba Polres Sergai Sita BB 100,53 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi

Rimpun H Sihombing - Senin, 12 Agustus 2024 22:58 WIB
368 view
Tangkap terduga Pengedar, Satnarkoba Polres Sergai Sita BB 100,53 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi
Foto SIB News Networl (SNN)/Rimpun H Sihombing
PERLIHATKAN : Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan (No 2 kiri), Kbo Iptu B Manurung (No 2 kanan), Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba (kiri) dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar (no 3 kanan) memperlihatkan barang
Sergai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba berinisial RWU (35), warga Gang Buntu Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Bersama RWU, diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat 100,53 gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir diduga pil ekstasi warna hijau, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor BK 5263 AHO.

"Tersangka RWU diamankan Jumat (9/8/2024) sekira pukul 16.00 WIB di Sergai Walk, Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan," ungkap Wakapolres Sergai, Kompol Elisa Sibuea didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan bersama Kaurbinops (Kbo) Iptu Bonar Manurung, dan Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba, serta Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, saat memaparkan penangkapan tersangka di Polres Sergai Seirampah, Senin (12/8/2024).

GIRING : Usai pemaparan, personel menggiring RWU, tersangka pengedar narkoba untuk dibawa ke Satnarkoba Polres Sergai, Senin (12/8/2024). (Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing)

Kompol Elisa Sibuea menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Perbaungan Sergai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satnarkoba dipimpin Kanit, Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap para pelaku.

Pada Jumat (9/8/2024), tim mendapatkan identitas tersangka dengan ciri -ciri mengendarai sepeda motor BK 5263 AHO. Selanjutnya, personel melakukan undercover buy dan mendatangi tersangka yang saat itu sedang duduk-duduk di lokasi penangkapan.

Personel yang melakukan penyamaran kemudian menanyakan kepada tersangka dimana barang yang dipesan. Tanpa rasa curiga, tersangka RWU mengambil 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi kristal putih diduga sabu, dan 1 bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir diduga pil ekstasi warna hijau yang dibalut plastik hitam dari dashboard sepeda motornya.

"Saat serah terima dengan personel yang menyamar, tim yang sebelumnya sudah berjaga di lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti," terangnya.



Saat diinterogasi, lanjutnya, RWU mengakui bahwa barang bukti diduga sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal tersangka di Setia Budi, Kota Medan.

RWU menerangkan, pada Rabu (7/8/224), ia meminta kerjaan kepada orang yang akrab disapa TT, teman yang dikenalnya di Rutan Tanjung Gusta pada 2020 lalu.

Pada Jumat (9/8/2024), ia bertemu dengan TT di Gaperta Kota Medan. Saat itu, TT menghubungi seseorang, dan janji bertenu di Setia Budi, Medan.

Tiba di sekitaran Setia Budi Medan, TT kemudian menyerahkan handphone miliknya kepada RWU, dan menyuruh untuk menghubungi nomor kontak orang yang tidak dikenal tersebut. Sedangkan TT menunggu berjarak 400 meter dari tersangka RWU.

Setelah bertemu, orang yang tidak dikenal tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga pil eistasi yang dibalut plastik warna hitam.

Setelah menerima barang dari orang yang tidak dikenalnya, selanjutnya ia menemui TT, dan bersama-sama menuju Perbaungan dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Tiba di Perbaungan, TT menyuruh RWU menunggu seseorang yang akan mengambil barang tersebut, sedangkan TT langsung pergi. Tidak berselang lama, ia didatangi seorang laki-laki yang mengaku mau mengambil barang pesanan. Namun saat serah terima barang, ia langsung ditangkap.

"Tersangka RWU ini diduga pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentqng Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," tegasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru