Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 Oktober 2025

3 Terduga Pelaku Curat Akui Jual Barang Korban untuk Beli Sabu

Rimpun H Sihombing - Rabu, 14 Agustus 2024 19:42 WIB
501 view
3 Terduga Pelaku Curat Akui Jual Barang Korban untuk Beli Sabu
Foto: Dok/Polres
DIAMANKAN: AS, DR dan S, tiga terduga pelaku Curat diamankan di Satrekrim Polres Sergai.
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan 3 orang terduga pelaku.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS alias Ciplek (38) warga Dusun Sepakat Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. DR (44), warga Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai. Dan, S alias Prokol (44), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

Selain para pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor BK 5863 MBR.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Rabu (14/8/2024), mengungkapkan, ketiga tersangka merupakan pelaku pencurian di rumah Febri Herawati Hutauruk (37), di Dusun XVII Hapoltahan, Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Sergai, yang diketahui terjadi Jumat 17 Mei 2024, sekira pukul 02.30 WIB.

Dalam aksi pencurian tersebut, para pelaku berhasil memabawa kabur barang-barang milik korban berupa 1 unit sepeda motor BK 5666 NAY, 3 unit handphone android dan 1 unit laptop. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp28.460.000.

"Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesual laporan polisi Nomor: LP/B/53/V/2024/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 Mei 2024," ungkapnya.

Mengetahui adanya kasus curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Firdaus, lanjut Nauli, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata, melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi terkait identitas dan lokasi keberadaan pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud.

"Senin (12/4/2024), sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan S alias Prokol di kediamannya di Jalan Pantai Labu Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deliserdang, serta menyita barang bukti 1 unit handphone android," ujarnya.

Saat diinterogasi, Prokol mengakui melakukan pencurian tersebut bersama rekannya AS alias Ciplek dan DR. Atas keterangan Prokol, tim selanjutnya melakukan pengembangan.

"Selasa (13/8/2024), sekira pukul 00.30 WIB, tim menangkap AS alias Ciplek di kediamannya di Jalan Pantai Labu Dusun Sepakat Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Deliserdang, serta menyita barang bukti 1 unit sepeda motor BK 5863 MBR milik tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian," terangnya.



Selanjutnya, tambahnya, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DR, masih di hari yang sama, sekira pukul 02.30 WIB, di kediamannya di Dusun Darul Laman Dua Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.

Dari hasil pemeriksaan, sebutnya, ketiga pelaku mengakui jika barang korban tersebut telah dijual.

Ketiga pelaku mengakui menjual sepeda motor korban kepada seseorang berinisial Ag di Percut Seituan, Deliserdang, sebesar Rp1,5 juta ditambah satu paket narkoba jenis sabu. Laptop dijual kepada Am, di Kecamatan Pantai Labu, Deliserdang sebesar Rp600 ribu. Sedangkan 1 unit handphone dijual kepada Ma juga di Pantai Labu, Deliserdang.

Dari hasil penjualan barang-barang korban tersebut, ketiga pelaku mengakui masing-masing menerima Rp500 ribu. Sedangkan sisa uang hasil penjualan barang korban, diakui ketiga pelaku dibelikan sabu.

"Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim kita juga masih mencari barang-barang milik korban yang telah dijual para pelaku," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru