Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 12 November 2025

Sempat Kejar-kejaran, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba

* 1.598 Butir Pil Ekstasi Diamankan
Muhammad Irsan - Selasa, 27 Agustus 2024 21:30 WIB
479 view
Sempat Kejar-kejaran, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba
Foto: Dok/Humas Polres Binjai
AMANKAN: YG alias Tupong beserta barang bukti diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (27/08/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, tim narkoba/" target="_blank">Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan narkoba/" target="_blank">bandar narkoba jenis pil ekstasi berinisial YG alias Tupong (34), di Jalan Soekarno-Hatta, Tanah Tinggi, KM 17, Kecamatan Binjai Timur, Senin (26/8/2024), sekira pukul 18.30 WIB.

Awalnya, tim melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku yang dicurigai membawa narkoba pil ekstasi. Namun, saat akan diberhentikan, pelaku tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai mobil.

Melihat targetnya melarikan diri, Iptu Eddy Supratman, bersama anggotanya langsung mengejar. Sehingga aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan.

Setibanya di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya sebelum pos terpadu Megawati, mobil pelaku terpaksa berhenti setelah ada truk di depan yang juga berhenti. Saat itu juga petugas langsung menabrakkan sepeda motor yang dinaiki petugas ke mobil pelaku. Tapi bukannya menyerah, pelaku kembali kabur sampai sejauh 1 kilometer.

Aksi kejar-kejaran pun berlanjut dan berakhir di Jalan Soekarno-Hatta Km 17, setelah mobil pelaku tiba-tiba mati mesin karena mogok. Dan pelaku langsung keluar berlari menjauh dari kejaran petugas. Namun, berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, pelaku akhirnya dapat diringkus.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, 8 bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, 1 plastik asoi hitam, 1 unit handphone merk infinix warna kuning dan 1 unit handphone merk Nokia.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui narkoba/" target="_blank">Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, yang dikonfirmasi Selasa (27/8/2024), menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba tersebut.

Saat ini, lanjutnya, YG beserta barang buktinya diamankan di narkoba/" target="_blank">Satresnarkoba Polres Binjai. Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sampai 20 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru