Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Bandar Narkoba Simpang Pemda Divonis 6 Tahun Penjara

- Jumat, 07 Februari 2014 11:41 WIB
429 view
Bandar Narkoba Simpang Pemda Divonis 6 Tahun Penjara
SIB/int
Medan (SIB)- Riki Ramadan, bandar Narkoba di Simpang Pemda Medan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/2/2014). Pria warga Jalan Flamboyan Raya ini, dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkotika jenis sabu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Riki Ramadan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,"kata Agustinus, ketua majelis hakim.
Vonis majelis hakim itu masih lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut. Sebelumnya, Riki dituntut  8 tahun penjara.

Riki ditangkap di depan rumahnya pada 12 April 2013. Saat ditangkap ditemukan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 8,40 gram dan 3,20 gram dari saku celananya. Selain sabu, dari terdakwa juga disita senjata api air soft gun. (A13/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
BBM Mulai Langka di Saribudolok

BBM Mulai Langka di Saribudolok

Simalungun(harianSIB.com)Bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar mulai langka di daerah Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupa