
Camat Badar 'Curhat' Pahitnya MTQ Lalu, Kadis Syariat Islam Janji Keadilan
Kutacane (harianSIB.com)Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Kecamatan Badar, Jumat (4/7/2025), menjadi ajang Plt Camat
Baca Juga:
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Piliang, Selasa (17/09/2024) mengatakan aksi keji yang dilakukan TS itu dilakukan pada, Jumat (22/03/2024) lalu. Saat itu tersangka melapor ke Unit Lantas Polsek Medan Helvetia bahwasanya suaminya (korban) mengalami kecelakaan lalulintas.
"Setelah menerima laporan itu, petugas Unit Lantas melakukan pengecekan ke RS Advent. Di rumah sakit, TS mengaku jika suaminya meninggal karena lakalantas," ujarnya.
Baca Juga:
Petugas sambungnya, melakukan olah TKP di Jalan Gaperta, Helvetia Tengah tepatnya di depan rumah pasangan suami istri (pasutri) itu tinggal. Saat itu petugas mencurigai laporan TS lantaran tidak terlihat bekas kecelakaan di sana.
"Petugas Lantas mengecek ke lokasi tempat kecelakaan tersebut. Namun tidak ditemukan bekas kecelakaan," ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, dari keterangan pihak kepolisian, adik korban, Haposan Situngkir meminta polisi untuk melakukan autopsi. Namun TS menolak dan memilih agar suaminya dimakamkan di kampung halaman. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi dan dilakukan ekshumasi.
"Dari hasil autopsi, petugas menemukan kejanggalan di jenazah korban lantaran didapati beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan akibat benda tumpul. Petugas juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Akhirnya petugas mengamankan TS pada, Sabtu (14/09/2024)," terangnya.
Kapolsek melanjutkan, dari keterangan 19 saksi, saksi ahli, surat dan petunjuk, polisi tetapkan TS sebagai tersangka. Hingga kini polisi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan tersebut. Sebab tersangka hingga kini tidak mengakui perbuatannya. Dari pengungkapan itu petugas menyita barang bukti 1 lemari kayu bercak darah, 1 berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu HP, 2 surat penolakan autopsi dan 5 screenshot percakapan di handphone.
"Kita masih kita kembangkan untuk motif tersangka. Dugaan sementara karena asuransi. Setelah kematian korban, tersangka mengurus klaim asuransi," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 Subs 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.(**)
Kutacane (harianSIB.com)Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke40 Tingkat Kecamatan Badar, Jumat (4/7/2025), menjadi ajang Plt Camat
Jakarta(harianSIB.com)Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, resmi ditunjuk sebagai Direktur D pada Jaksa Ag
Medan(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melantik 60 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Pr
Jakarta(harianSIB.com)Dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Panyabungan(harianSIB.com)Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ru