Rabu, 09 Oktober 2024

Berawal Meminta Makan Malah Mencuri, Akhirnya Ditangkap

Pahala Sinaga - Kamis, 19 September 2024 20:23 WIB
463 view
Berawal Meminta Makan Malah Mencuri, Akhirnya Ditangkap
Foto : SIB/Pahala Sinaga
PRESS REALESE : Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ipda Sem H Sinaga SE saat mengelar press realese di Mako Polsek Teluk Nibung Jalan Yos Sudarso Li
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Tersangka Rahmad Dani (32) alamat Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai saat menawarkan barang curiannya, Selasa (17/9/2024).

Awalnya tersangka ingin meminta makan kerumah korban Sofyan, Selasa (10/9) pukul 15.30 di Jalan Terisi Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, namun niat Rahmad berubah ketika mengetahui keadaan rumah kosong.

Hal itu diucapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung Ipda Sem H Sinaga SE saat mengelar press realese di Mako Polsek Teluk Nibung Jalan Yos Sudarso Lingkungan I Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kota Tanjungbalai, Kamis (19/9/2024).

Baca Juga:

"Tersangka mengakui sudah sering datang ke rumah korban, dan mengetahui celah untuk masuk ke rumah yang dapat dipanjat melalui belakang kamar mandi karena pintu kamar mandi tidak pernah dikunci," ucap Kapolres.

Setelah berhasil masuk, lanjut Kapolres tersangka berhasil membawa kabur sebuah tas sandang berwarna hitam merek Polo Hummer, sebuah jam tangan pria warna coklat merk positif, dua buah kaca mata hitam tanpa merek, 2 buah kaca mata kuning emas tanpa merk, sepasang sepatu warna putih list hijau merk ortuseight, satu celana jeans panjang warna hitam merk Den, satu celana jeans panjang warna biru merk Racing Cars Jeans dan uang tunai Rp.1.775.000.

Baca Juga:

"Akibat yang diterima tersangka atas kasus pencurian itu tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 5 dari KUHP Pidana
Ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara," ucap Kapolres.

Atas kejadian itu, kepada awak media Kapolres berpesan agar jika meninggalkan rumah dititip agar lebih aman.


"Makanya jika meninggalkan rumah agar dititip, dititip ke tetangga, titip ke Poskamling, karena apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan bisa langsung dibantu," pungkas Kapolres. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru