Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 Oktober 2025

Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan

Redaksi - Selasa, 03 Desember 2024 14:56 WIB
5 view
Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp 15 Miliar Berhasil Digagalkan
Foto : Humas Polri
Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin bersama jajaran terkait saat memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan, kata Nunung, melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Hingga pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL.

"Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli. Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun," lanjut dia.

Sedangkan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau.

"Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi," ungkap Nunung.

Nunung memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

"Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia," tegas Nunung.

"Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No 45 Tahun 2009 dan UU No 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru