Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik Sabu dari Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 16 Januari 2025 13:19 WIB
22 view
Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi Ringkus Pemilik Sabu dari Kediamannya
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga YP (33) beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Selasa (14/1/2025).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial YP (33) dari dalam kediamannya di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandarsakti, Kecamatan Bajenis, Selasa (14/1/2025) sore.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha yang dikonfirmasi Jurnalis SNN, Kamis (16/1/2025), membenarkan adanya tangkapan tersebut.

Dijelaskan Wisnu, penangkapan terhadap pria itu berawal ketika personel Satresnarkoba Polres melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kawasan Kota Tebingtinggi. Terlebih, di wilayah yang dinilai rawan terjadinya peredaran gelap narkotika.

Sewaktu melaksanakan KRYD, lanjutnya, personel yang bertugas di lapangan melihat YP sedang berdiri di dekat rumahnya dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Tanpa berlama-lama, polisi pun langsung mendekati YP untuk melakukan penggeledahan badan beserta tempat tinggalnya," ujar Wisnu.

Dari hasil penggeledahan, sebut Kasat, tim turut menyita sejumlah barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu, puluhan bungkus plastik bening berbagai ukuran, 1 timbangan elektrik, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu.

"Saat diinterogasi petugas di lapangan, YP mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya," bebernya.

Atas perbuatannya, saat ini pria asal Kabupaten Deliserdang yang juga residivis kasus narkoba pada 2021 lalu itu telah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, YP sudah menjalani pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Wisnugraha Paramaartha. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru