Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai

Muhammad Irsan - Kamis, 01 Mei 2025 22:58 WIB
33 view
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai
(Dok :/Humas Polres Binjai)
Residivis kasus narkoba berinisial J (54) beserta barang bukti saat kembali diamankan di Mapolres Binjai, Kamis, (1/5/2025).
Binjai(harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (29/4/2025) sekira pukul 00.50 WIB dini hari.

Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menerima informasi dari masyarakat bahwa perbuatan J sangat meresahkan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, beserta anggotanya.

Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.

Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J dan tepatnya pada pukul 00.50 WIB, tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27 gram, satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.

" Terhadap terduga J dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar AKP Syamsul, Kamis (1/5/2025).

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. (**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru