Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 2 Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 02 Mei 2025 11:38 WIB
7 view
Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 2 Pengedar Sabu di Jalan Lapangan Tembak
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka inisial JA dan ESP beserta barang bukti diamankan di Polres Pematangsiantar, Kamis (1/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (1/5/2025).

Informasi diperoleh, kedua tersangka yang diamankan itu masing-masing inisial JA (42) warga Kota Batam dan ESP (36) warga Kabupaten Simalungun.

"Keduanya kita ringkus setelah adanya laporan masyarakat terlibat peredaran sabu," ujar Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede, Jumat (2/5/2025).

Dijelaskan Jonny, dari penangkapan itu petugas mengamankan dari tersangka JP barang bukti berupa 2 paket sabu dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik yang dijatuhkannya di atas tanah dengan tangan kirinya.

Sementara uang Rp.900.000 ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya, 1 buah handphone merek Samsung warna hitam dari atas tanah, 1 buah plastik asoi warna kuning berisi 2 plastik klip kosong dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari sebuah tiang gubuk.

Lalu dari tersangka ESP disita berupa 1 kotak rokok Lukman warna merah berisi 1 paket sabu dari atas tanah yang dijatuhkannya dari tangan kirinya dan ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.75.000.

Setelah diinterogasi, tersangka JA mengaku pemilik barang bukti sabu tersebut dan memesan sabu itu dari seorang laki-laki berinisial R. Sementara tersangka ESP mengaku berperan sebagai kurir ataupun perantara jual beli sabu tersebut.

Namun saat dilakukan pengembangan, laki-laki berinisial R tersebut tidak berhasil ditemukan. Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Kedua tersangka, JA dan ESP sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai proses dengan mempersangkakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jonny. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru