Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Polsek Bilah Hilir Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu di Negerilama Seberang, Pajar Diringkus

Efran Simanjuntak - Senin, 05 Mei 2025 21:01 WIB
24 view
Polsek Bilah Hilir Gerebek Rumah Terduga Pengedar Sabu di Negerilama Seberang, Pajar Diringkus
(Foto Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Terduga pengedar sabu, PBR alias Pajar (30), diringkus polisi saat menggerebek kediamannya di Dusun Bom, Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (3/5/2025).
Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Dusun Bom, Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Polisi meringkus penghuni rumah berinisial PBR alias Pajar (30), yang diduga sebagai pengecer sabu di desa itu.

Penggerebekan dan penangkapan terduga pengedar sabu tersebut dilakukan tim polisi reserse kriminal, Sabtu 3 Mei 2025, sekira pukul 09.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing SH.

"Pengerebekan kediaman Pajar dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan PBR. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin kepada sejumlah wartawan, Senin (5/5/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 6 bungkus (plastik klip) transparan ukuran besar berisi sabu seberat 20,66 gram bruto, 3 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, timbangan elektrik, HP android warna biru, pipet besar warna hitam berbentuk sekop, kaca pirex berisi sisa sabu bekas pakai seberat 1,50 gram bruto.

Polisi mengamankan barang bukti sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, HP android, pipet berbentuk sekop, kaca pirex bekas pakai, dompet dan uang tunai Rp700.000 diduga hasil penjualan sabu, saat penangkapan Pajar, Sabtu (3/5/2025). (foto: Dok/Humas)


"Petugas juga mengamankan dompet berwarna hitam berisi uang tunai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Saat diinterogasi, tambah Kasi Humas, PBR mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya, dan sabu diperoleh dari seseorang berinisial A, warga Tanjungbalai.

"Terduga pemasok sabu kepada PBR, berinisial A, warga Kota Tanjungbalai, saat ini masih dalam penyelidikan," sebut Kasi Humas.

Pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Bilah Hilir, untuk kemudian diserahkan ke penyidik Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, sebut Kompol Syafrudin, menyampaikan terimakasih atas peran aktif masyarakat. Kapolres telah menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru