Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Redaksi - Sabtu, 17 Mei 2025 10:41 WIB
44 view
Ketua dan Wakil Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun
Kompas.com/Rasyid Ridho
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat merilis penetapan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.

Perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Ketiga tersangka pada perkara tersebut adalah Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS) dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Polisi mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung menahan mereka di Rutan Polda Banten.

"Malam ini kita tahan di rutan Polda," kata Diektur Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, Jumat malam, dikutip Tribunbanten.com.

Ia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengancam, mengintimidasi untuk meminta proyek.

Menurut dia, tersangka IA selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri berperan menggebrak meja dan meminta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang.

Kemudian tersangka RJ berperan mengancam akan menghentikan proyek jika tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.

Sedangkan tersangka MS selaku Ketua Kadin Cilegon berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru