Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Polisi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Pematangsiantar, 16 Gram Sabu Disita

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 18 Mei 2025 19:55 WIB
432 view
Polisi Tangkap Terduga Bandar Narkoba di Pematangsiantar, 16 Gram Sabu Disita
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
YP alias Yogi dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (15/5/2025) sore.
Pematangsiantar(harianSIB.com)
Pria inisial YP alias Yogi (44) warga Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi di Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (15/5/2025) sore.

Informasi diperoleh, YP alias Yogi merupakan bandar (BD) atau pemasok sabu ke salah satu kos-kosan di Jalan Mataram diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Dari tersangka disita empat paket sabu seberat 16,12 gram," ujar Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan Jonny, selain barang bukti sabu seberat 16,12 gram, petugas juga menyita 3 plastik klip kosong dan 1 sendok. Sementara dari kantung celana kanan ada 1 unit handphone dan di kantung celana kanan belakang ada uang m Rp245.000.

Jonny menerangkan, penangkapan tersangka berawal saat petugas menangkap pertama kali perempuan inisial SR di salah satu kos-kosan di Jalan Mataram dan mengakui barang haram itu didapatkannya dari tersangka YP alias Yogi.

Baca Juga:

"Saat itulah kita lakukan pengembangan dengan menyuruh SR meminta tersangka YP datang ke kos-kosan Jalan Mataram membawa sabu dan saat itulah langsung kita lakukan penangkapan," jelas Jonny.

Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, sabu seberat 16,12 gram itu milik Yogi yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R warga Kota Medan. Namun saat dicoba dihubungi, handphone R tidak aktif.

Selanjutnya YP alias Yogi beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka sudah diamankan guna diproses dan mempersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru