Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 September 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Deblod Sundoro

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 22 Mei 2025 11:47 WIB
3 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Deblod Sundoro
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga RK (20) beserta beberapa alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Minggu (11/5/2025) subuh.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria pengedar narkotika golongan I jenis pil ekstasi inisial RK (20), Minggu (11/5/2025) subuh, di Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padanghilir, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Kamis (22/5/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Disebutkan Mulyono, ditangkapnya pemuda itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap pil ekstasi dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung bergerak cepat ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus RK tanpa perlawanan.

"Sewaktu diringkus, petugas menemukan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 8 butir pil ekstasi berwarna pink dan kuning seberat 3,01 gram, 2 lembar kertas putih serta 1 HP android yang digunakan untuk bertransaksi," ujar Mulyono.

Kasi Humas juga menjelaskan, ketika diinterogasi di lapangan, pria yang menetap di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi itu mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya.

"Namun, asal-usul pil ekstasi yang dimiliki pelaku masih dalam tahap pengembangan polisi," ucapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"RK akan dijerat dengan Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru