Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 21 Februari 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Sabu

Roy Surya D Damanik - Sabtu, 24 Mei 2025 14:50 WIB
81 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk 2 Pengedar Sabu
Foto Dok/Satres Narkoba
PENGEDAR NARKOBA: Dua tersangka pengedar narkoba berinisial EI dan Kris diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan berikut barang bukti sabu, Sabtu (24/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua pengedar narkoba dari dua lokasi berbeda masing-masing berinisial EI (35) dan Kris (31).

Dari tangan para tersangka turut disita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Sabtu (24/5/2025) mengatakan penangkapan terhadap EI merupakan bagian dari operasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/270/V/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

"Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di kawasan Jalan Selamat Ketaren Gang Nangka Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi," ujarnya.

Lanjut AKBP Thommy, petugas juga melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli untuk mengungkap aktivitas tersangka. Petugas pun menemui EI dan dia menawarkan 1 paket sabu seharga Rp 50.000 yang diambil dari dompet tersembunyi di bawah seng sekitar lima meter dari lokasi transaksi.

"Saat hendak menyerahkan paket sabu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EI. Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket kecil sabu. Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan dompet hitam di bawah seng yang berisi 2 plastik klip kecil berisi sabu dan 1 plastik klip sedang berisi sabu siap edar," jelasnya.

Saat diinterogasi, EI mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K di pinggiran rel Tembung. Dia juga mengungkapkan telah menjalankan bisnis haramnya selama 3 bulan dengan modus membeli sabu seberat satu gram, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk dijual seharga Rp 50.000 per paket.


"EI bukanlah wajah baru dalam dunia kriminal, dia merupakan residivis narkotika yang pernah dihukum selama 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2015," ungkapnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga kemungkinan hukuman mati.

Di lokasi terpisah sambung Thommy, Satres Narkoba juga meringkus tersangka Kris (31) di Jalan Studio 8 Desa Sei Mayang, Kecamatan Sunggal.

"Dari tangan tersangka turut disita 7 plastik klip berisi sabu seberat 1,05 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong. Jumlah sabu yang diamankan dinilai cukup untuk dikonsumsi oleh 10 orang. Ini menunjukkan potensi penyebaran yang luas jika tidak segera dihentikan," jelasnya.

Dia melanjutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini adalah bukti nyata komitmen Satres Narkoba untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Medan. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku, terutama residivis, untuk melanjutkan aksi mereka.

"Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkotika, terutama di kalangan residivis yang kembali beroperasi. Polrestabes Medan mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian," imbaunya mengakhiri. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru