Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Duduki Lahan BMKG, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi

Redaksi - Sabtu, 24 Mei 2025 17:48 WIB
2 view
Duduki Lahan BMKG, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi
Istimewa
Ilustrasi
Tangerang(harianSIB.com)

Polisi menangkap sejumlah orang yang mengklaim dan menduduki lahan BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Mereka diangkut langsung ke mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Dikutip detikcom di lokasi, Sabtu (24/5/2025) orang-orang yang ditangkap itu awalnya sempat berselisih dengan petugas dari BMKG. Mereka bersikukuh bila lahan itu milik ahli waris yang dibela GRIB Jaya.

Tak berselang lama, polisi tiba dengan membawa dua mobil tahanan ke lahan yang luasnya 12 hektare tersebut. Awalnya, eksavator dan truk pengangkut pagar datang lebih dulu.

Kemudian polisi yang bersiaga menangkap sejumlah orang di lokasi. Orang-orang tersebut sedang di posko GRIB Jaya.

Tidak ada perlawanan dari orang-orang yang ditangkap. Mereka pun dimintai keterangan di lokasi.

Selain itu, pedang sapi kurban di lokasi tampak dimintai keterangan. Restoran sea food juga diminta tutup hingga berhenti beroperasi.

Lalu bendera-bendera GRIB Jaya yang mejeng di lokasi diturunkan. Posko pun turut digeledah.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya. Polisi menyebut sudah memasang plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

Ade Ary menjelaskan pengusutan terhadap laporan ini juga merupakan bagian dari pemberantasan aksi premanisme. Ade memastikan kasus yang dilaporkan pihak BMKG ini akan diusut tuntas.

"Mohon waktu, terkadang ini sudah merupakan bagian dari sasaran atau target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya. Ini masih berjalan proses penyelidikan dan kasus ini akan diusut tuntas," kata Ade Ary.

Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Ade mengatakan laporan ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan/atau perusakan secara bersama-sama," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru