Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Keluarga Pelapor Pengancaman Datangi Polsek Siantar Selatan

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 27 Mei 2025 15:29 WIB
171 view
Keluarga Pelapor Pengancaman Datangi Polsek Siantar Selatan
Foto: Dok/Pengacara
Tagor Tambunan didampingi Posmaida Siagian saat menunjukan laporan pengaduannya di kediamannya di Jalan Narumonda Atas, Siantar Selatan, Selasa (27/5/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Keluarga pelapor pengancaman melalui kuasa hukumnya Tagor Tambunan, mendatangi Polsek Siantar Selatan, di Jalan Marimbun, Selasa (27/5/2025).

Kedatangan Tagor Tambunan, didampingi anak pelapor J Naibaho ke Polsek Siantar Selatan, untuk memperjelas laporan orang tuanya atas nama Posmaida Siagian (61), warga Jalan Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.

"Kami datang kesini untuk memperjelas tindak lanjut laporan pengaduan klien kami sudah sejauh mana ditangani Polsek Siantar Selatan," ujar Tagor, saat dimintai tanggapannya, Selasa (27/5/2025).

Tagor menyebut, laporan pengaduan pengancaman dialami kliennya itu sesuai laporan polisi: LP/B/27/X/2024/SPKT/Polsek Siantar Selatan/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tanggal 5 Oktober 2024.

"Laporan dugaan tindak pidana pengancaman UU No 1 Tahun 1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Perbaungan, yang diduga dilakukan terlapor inisial MS (68)," kata Tagor.

Diterangkannya, sebelum kejadian itu awalnya pelapor berangkat bekerja untuk memasang jaring di sawah di Jalan Perbaungan, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Sabtu (5/10/2024). Sekitar 30 menit bekerja di sawah, pelapor melihat terlapor (MS) sedang mengorek tanah di areal sawah tempat Posmaida bekerja menggunakan sebilah parang.

Melihat itu, Posmaida berkata dalam bahasa batak, "Unang tariki tanoh ki, karejoima tano di hauma mu (jangan tariki tanah di sawah ku tempat ku bekerja, sawah mu saja kerjai)".

Tidak berapa lama kemudian, Posmaida dan terlapor beradu mulut di lokasi persawahan. Lalu terlapor mengatakan kepada pelapor," So hupamate ho manang si naibaho do hupamate," seraya mengacungkan sebilah parang kepada pelapor yang berjarak sekitar tujuh meter.

Melihat itu, pelapor merasa takut dan pergi meninggalkan sawah untuk pulang ke rumah. Hal tersebut disaksikan saksi Tiur Siagian yang tak lain kakak pelapor yang kebetulan memiliki sawah satu kawasan dan saat itu juga menyuruhnya pulang.

Kemudian pelapor meminta tolong kepada saksi Krismanto Aritonang yang tak jauh dari lokasi untuk mengantarkannya pulang. Akibat kejadian itu, Posmaida yang merasa takut melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Siantar Selatan.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon, saat ditemui dikantornya, Selasa (27/5/2025), mengatakan laporan tersebut dalam tahap proses dan akan segera menjadi atensi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru