Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu di Panai Hulu

Efran Simanjuntak - Kamis, 05 Juni 2025 18:28 WIB
1 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pengedar Sabu di Panai Hulu
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
Dua tersangka pengedar narkoba, RN (32) dan A (27), warga Dusun V Desa Meranti Paham, ditangkap saat diduga mengedarkan sabu di desa tersebut, Minggu (1/6/2025) malam.
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap 2 tersangka pengedar narkoba di Kecamatan Panai Hulu. Keduanya diamankan saat diduga kuat mengedarkan sabu di Dusun V Desa Merantipaham.

"Satresnarkoba mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Dua tersangka pengedar sabu ditangkap," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasubsi Pengolahan Informasi, Dokumentasi dan Media (PIDM) Seksi Humas, Iptu Arwin SH, kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/6/2025).

Penangkapan terjadi pada Minggu 1 Juni 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH.

"Dua tersangka yang ditangkap adalah RN (32) dan A (27). Keduanya warga Dusun V Desa Merantipaham. Mereka diamankan dengan barang bukti sabu 5 bungkus, seberat 5,46 gram," ungkapnya.

Selain itu, tim juga mengamankan 2 bungkus plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, serta plastik asoy warna hitam.

Iptu Arwin menjelaskan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka yang rencananya akan dijual kembali. Mereka memperoleh barang haram itu dari seseorang pria yang masih kami rahasiakan identitasnya. Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pria pemasok dimaksud," ungkap Arwin.

Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Arwin menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas operasi dan penyelidikan terhadap jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Labuhanbatu," tegas Kasubsi PIDM Iptu Arwin. ()

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru