Sibolga
(harianSIB.com)Sebanyak 5 pelaku kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan, masing-masing berinisial DL (36) warga Deli Serdang, SML (33) warga Nias Selatan, FL (32) warga Kota Medan, OH (25) warga Nias dan PL warga Kota Subulussalam Aceh ditangkap polisi di Jalan Gambolo Sibolga, Rabu (11/6/2025).
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom mengatakan, awal kejadian bermula saat korban didatangi para pelaku dan langsung memaksanya masuk ke dalam mobil.
Saat mencoba menolak, korban langsung dipukul di bagian kepala dan tubuhnya.
"Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa cekikan, cakaran, serta pemukulan yang menyebabkan luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, dan lecet pada bagian kepala dan kaki," katanya.
Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi. Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas dipimpin Ps Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika langsung melakukan penyelidikan dan penindakan dengan menangkap ke 5 pelaku dengan barang bukti berupa kaos dan celana pendek.
Menurut Kapolsek, seluruh pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan.
"Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan di lingkungan sekitar guna menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang