Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Pengedar Saat Transaksi

Pahala Sinaga - Jumat, 20 Juni 2025 20:14 WIB
3 view
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gerebek Pengedar Saat Transaksi
(Foto : Dok/Humas)
MIN (41) warga Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai menggerebek diduga pengedar narkoba jenis sabu saat bertransaksi di Jalan DTM Abdullah Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara, Rabu (18/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Jurnalis SIB News Network, Jumat (20/6/2025) sore.

Kompol Dahlan menjelaskan bahwa pengedar seorang pria berinisial MIN (41) warga Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Disebutkannya bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II segera melakukan penyelidikan di lapangan.

"Petugas melakukan pemantauan dan melihat langsung tersangka sedang melakukan transaksi. Saat itu juga dilakukan penangkapan," ujar Kompol Dahlan.

Saat digeledah, lanjut Kompol Dahlan petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,20 gram di atas tanah dekat posisi tersangka berdiri. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 45.000 juga ditemukan di saku celana tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial DD yang saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Kompol Dahlan.

Dijelaskannya lagi setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes awal terhadap barang bukti sabu dengan hasil positif mengandung narkotika.

Selanjutnya Kompol Dahkan mengatakan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Ini bagian dari komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas Kompol Dahlan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru