Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,54 Kg Sabu Modus Transito di Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Rabu, 09 Juli 2025 17:58 WIB
27 view
Polisi Gagalkan Penyelundupan 7,54 Kg Sabu Modus Transito di Tanjungbalai
(Foto : Dok/Humas)
Seorang pria inisial R (22) warga Dusun Komereh Barat Provinsi Jawa Timur diamankan di Polsek STR Polres Tanjungbalai.
Tanjungbalai(harianSIB.com)
Jajaran Polsek Sei Tualang Raso (STR) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,54 kilogram. Narkoba tersebut diselundupkan dengan modus transito dan terungkap di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan STR, Kota Tanjungbalai pada Selasa (8/7/2025) pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo-Karo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang membawa narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek STR segera melakukan patroli di Jalan Lingkar Utara.

Petugas kemudian menghentikan sebuah becak yang ditumpangi seorang pria berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Soko Banah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

"Saat diperiksa, tersangka R membawa barang-barang berupa CPU komputer. Di dalamnya, ditemukan tujuh bungkus kemasan bertuliskan Jinyu yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,54 kilogram," terang Iptu Hendra.

Tersangka R langsung diamankan di Polsek Sei Tualang Raso untuk diinterogasi lebih lanjut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa R membawa barang bukti sabu tersebut dari Malaysia dengan tujuan Madura, menggunakan modus transito untuk diedarkan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti narkotika, keterangan saksi, serta keterangan tersangka, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Hendra.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru